Satpol PP dan Dinkes Medan Siap Jadi Leading Sectore Penegakan
Medan, SuaraSiantar.com
Pemerintah Kota Medan akan segera menindaklanjuti laporan pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dilaporkan melalui penggunaan Aplikasi Pantau KTR.
Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan Evaluasi Laporan Pantau KTR dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Penanggung Jawab di Kota Medan yang acara ini difasilitasi yayasan Pusaka Indonesia di Hotel Andikha, Selasa (31/1/2023)
Koordinator Tobaco Control YPI Elisabet Perangin-angin mengatakan dalam evaluasi itu, Satpol PP dan Dinas Kesehatan bersama OPD akan melakukan penindakan berdasarkan SOP yang disepakati bersama.
Dalam SOP, Dinas Kesehatan Kota Medan yang bertindak sebagai admin, akan merekap laporan masyarakat melalui Aplikasi Pantau KTR setiap bulannya. Laporan tersebut akan didistribusikan ke Pemko Medan dan selanjutnya akan didistribusikan berdasarkan OPD. Selanjutnya dilakukan koordinasi antar 7 OPD yang terlibat, seperti diantaranya Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, DLAJ, Dinas Kesrah, Dinas dan lainnya.
Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Rahmad Doni SH, mengatakan laporan Aplikasi pantau KTR dari masyarakat akan dilakukan setiap bulan.
Ia juga berharap revisi Perda KTR juga segera bisa disahkan sehingga penegakan bisa semakin maksimal dilakukan dan efisien.
Sementara itu, Kabid Penyakit Tidak Menular Dinas Kesehatan Kota Medan dr Pocut Fatimah Fitri mengajak OPD dan organisasi masyarakat untuk berpartisipasi mensosialisasikan Aplikasi Pantau KTR agar pengawasan bisa sama sama dilakukan.
"Aplikasi ini adalah perangkat yang mendukung penegakan di era teknologi. Sehingga penanggungjawab kawasan bisa sama sama melakukan pengawasan," ujar dr Pocut.
Dalam penegakan perda KTR, Yayasan Pusaka Indonesia berharap lintas OPD bisa saling berpartisipasi dan mendukung untuk keselamatan anak-anak Indonesia. Apalagi Pemko Medan saat ini begitu konsern terhadap persoalan kesehatan seperti program penurunan angka stunting dan UHC. (ssc02)